Kamis, 06 Februari 2014

Hukum operasi selaput dara



Operasi selaput dara adalah cara untuk memperbaiki atau mengembalikannya ke tempat semula. Untuk memudahkan menggali hukum tentang operasi selaput dara, masalah ini dibagi menjadi beberapa bagian, sesuai dengan sebab hilangnya (robeknya) selaput dara.

 Hilang selaput dara bukan karena telah berhubungan Intim. Seorang gadis mungkin saja kehilangan selaput daranya karena kecelakaan, membawa beban terlalu berat, jatuh, dan lain-lain. Begitu juga jika ia dalam keadaan masih kecil dan tertidur kemudian diperkosa orang atau ditipu.

Dalam kasus ini banyak sekali tanggapan pro dan kontra di masyakat, di Indonesia Negara yang berkembang namun sebagian masyarakatnya masih beranggapan tentang kasus yang telah di ceritakan oleh nenek moyangnya, entah itu fiktif maupun nyata.

Bagi masyarakat yang sudah Modern mereka lebih mempercayai berita yang telah terjadi tidak banyak juga yang mempercayai hal-hal yang belum jelas beritanya.

Disini masyakarat modern lebih melihat tentang masa depan yang lebih baik lagi dengan kemampuan teknologi yang semakin pesat dan semakin maju, dengan mudah mereka dapat mengubah sesuatu bahkan diri mereka sendiri sesuai yang mereka inginkan.

Sekian informasi mengenai penyakit Ginekologi, untuk lebih jelas dan apabila ada pertanyaan yang ingin disampaikan silahkan klik kolom “konsultasi Dokter Online” di bawah ini. Terima kasih.

article from: ginekologihospital



 Peringatan : jika kamu merasa artikel kami belum jelas atau anda ada pertanyaan lain, maka anda bisa klik Konsultasi online , dimana pakar kami akan menjawab pertanyaan anda, atau hubungi nomor 021-6911921/2. Metropole Hospital Jakarta berharap semoga anda senantiasa sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar